Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya

Selasa 16-07-2024,10:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dengan batas waktu maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran, hal ini akan mengakibatkan pemblokiran sementara pada STNK, baik itu karena pindah alamat, telah dijual, atau kegagalan membayar denda.

Sanksi yang berlaku bagi pelanggar aturan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Demikianlah ulasan mengenai jenis pelanggaran tilang elektronik berserta mekanisme hingga cara cek statusnya. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

 

Kategori :