Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya

Selasa 16-07-2024,10:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

4. Konfirmasi oleh pelanggar lalu lintas

Setelah surat diterima, penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.

Di situs web tersebut, terdapat juga foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.

Perlu diingat bahwa pelanggar atau penerima surat harus melakukan konfirmasi dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

BACA JUGA:Berkendara Sambil Main HP Bakal Ditilang, Masuk 7 Daftar Sasaran Operasi Zebra 2023

Jika ternyata kendaraan yang dimaksud bukan lagi miliknya, penerima surat konfirmasi juga dapat melakukan konfirmasi melalui website yang tersedia.

Pelanggar diharapkan untuk segera melakukan konfirmasi. Tindakan tersebut penting karena jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang, STNK dapat terkena sanksi pemblokiran sementara.

5. Pembayaran denda tilang

Setelah konfirmasi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mengeluarkan blanko tilang. Pembayaran tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diterima.

Besaran denda yang harus dibayarkan akan bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Adapun langkah yang dilakukan saat menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian:

1. Melakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang

Jika Anda meyakini bahwa Anda telah melanggar lalu lintas, segera lakukan konfirmasi melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ. 

Alternatifnya, Anda dapat melakukan konfirmasi secara manual di Subdit Gakum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tercantum.

Penting untuk diketahui bahwa konfirmasi dilakukan guna memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran ETLE/E-Tilang tidak salah alamat.

Jangan sampai terlambat melakukan konfirmasi, karena ketika tidak ada konfirmasi yang dilakukan, STNK Anda berisiko diblokir oleh pihak berwenang.

Kategori :