62,98 Gram Narkoba Dimusnahkan, 2 Tersangka Diamankan BNNP Bengkulu

Selasa 16-07-2024,12:25 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam memberantas peredaran narkotika di kota Bengkulu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang tersangka.

Kedua tersangka pengedar narkotika yakni YA (47) warga Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota dan rekannya HA (25) Kelurahan Kebun Ros Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Hukum Memasang Batu Nisan di Kuburan Menurut Syariat Islam, Bolekah?

Dari barang bukti kedua tersangka ini dilakukan pemusnahan narkotika golongan 1 jenis sabu yang digelar pada Selasa (16/7) di kantor BNNP Bengkulu. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil Incenirator milik BNNP Bengkulu.

Plt. Kepala BNNP Bengkulu, Suraidah menyampaikan dari tangan YA berhasil diamankan barang bukti 9 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan berat 3,46 gram. Kemudian ada juga 1 paket ganja dengan berat 2,67 gram. 

BACA JUGA:Woww! Lonjakan Pengguna Paylater BCA Tercatat Melampaui Batas hingga 108 Persen per Mei 2024!

Sedangkan dari HA ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,79 gram dan 3 paket besar sabu dengan berat 64, 37 gram.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang kita dapatkan dari tangan kedua tersangka," ujar Suraidah.

Kedua tersangka ini diamankan oleh anggota pemberantasan BNNP Bengkulu di bukan Juni 2024 lalu dan kedua tersangka ini masih dalam satu jaringan.

BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam!

"Kedua pelaku yang merupakan satu jaringan ini diamankan di tempat berbeda," lanjutnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad Suhanda, kedua pelaku yang merupakan satu jaringan ini merupakan residivis. 

Kategori :