62,98 Gram Narkoba Dimusnahkan, 2 Tersangka Diamankan BNNP Bengkulu

Selasa 16-07-2024,12:25 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Purnama Sakti

Para pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus narkotika dan telah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Lampung.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Bank Danamon, Bisa Ajukan Rp10-50 Juta, Angsuran Ringan!

"Berdasarkan pengakuan dari keduanya, mereka sudah menjalani aksi ini lebih dari satu tahun. Mereka juga pernah diamankan di Provinsi Lampung," jelas Kombes Pol Muhammad Suhanda.

Kedua tersangka ini dikategorikan sebagai pengedar Narkotika di Kota Bengkulu. 

Selain itu keduanya merupakan pengedar narkoba lintas provinsi, sebab dari hasil penyelidikan dan interogasi diakui oleh para pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Bukan Sembarangan, Ini 5 Alasan Kenapa Makam China Ukurannya Besar

"Pengakuan dari kedua tersangka, narkoba itu didapatnya dari Lampung namun saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam," tambah Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bengkulu.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, sebanyak 62,98 gram dimusnahkan. Sementara sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pengadilan.

 

Adrian M Yusuf

Kategori :