Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp 750 ribu.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Operasi Patuh Nala 2024, Simak 10 Jenis Pelanggaran yang Jadi Prioritas
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750 ribu.
BACA JUGA:Ini Ciri Jodoh Orang Berzodiak Aries, Orangnya Kharismatik dan Sulit Ditebak
4. Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp 250 ribu karena melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah
6. Melebihi batas kecepatan
Mengendarai kendaraan di jalan tetap harus memperhatikan keselamatan serta batas kecepatan. Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Bocah 7 Tahun ternyata Seorang ‘Predator’, Korban Sebelumnya Orang Dekat Pelaku
7. Berkendara di bawah umur
Ada minimal usia seseorang bisa berkendara. Usia menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIM. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni sanksi denda paling banyak Rp 1 juta karena tidak memiliki SIM.
BACA JUGA:Ini Tanda-tanda Orang Memakai Susuk, Wajahnya Selalu Teringat Sampai Terbawa Mimpi