Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam!
14. Penertiban parkir liar
Pemilik kendaraan juga tidak diperkenankan untuk parkir sembarangan. Jika memarkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Bank Danamon, Bisa Ajukan Rp10-50 Juta, Angsuran Ringan!
Pasal itu mengatur, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
BACA JUGA:Bukan Sembarangan, Ini 5 Alasan Kenapa Makam China Ukurannya Besar
Selain itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
BACA JUGA:Daftar 10 Bank Terbesar di Dunia 2024 Berdasarkan Kapitalisasi Pasar, Siapa Nomor 1?
Berikut sejumlah lokasi Operasi Patuh Jaya 2024:
Jalan Protokol Jakarta:
1. Jalan Gatot Subroto
2. Jalan Sudirman-Thamrin
3. Jalan H.R. Rasuna Said
4. TL Robinson Pasar Minggu
5. Jalan Raya Fatmawati