8. Roda dua berboncengan lebih dari satu
Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Ini 10 Cara Aktifkan Paylater TikTok, Solusi Belanja Online
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Tidak hanya Diculik, Bocah Perempuan Usia 7 Tahun juga Dilecehkan
10. Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
11. Melanggar marka jalan
Melanggar bahu jalan maka dianggap melakukan pelanggaran terhadap marka lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Khawatir Bank Bangkrut? Ini yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut!
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
BACA JUGA:62,98 Gram Narkoba Dimusnahkan, 2 Tersangka Diamankan BNNP Bengkulu
13. Menggunakan pelat nomor/TNKB palsu
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.