Hukum lalu lintas dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran di jalan, serta mengurangi risiko kecelakaan.
BACA JUGA:Di Seluma ada Tradisi Larungan dan Kenduren, Sedekah Laut dan Bumi Sebagai Bentuk Rasa Syukur
Oleh karena itu, setiap individu perlu terus mengikuti perkembangan pengetahuan tentang hukum lalu lintas dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah referensi hukum lalu lintas di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 mengatur tentang jalan yang meliputi semua aspek terkait infrastruktur lalu lintas. UU ini membahas mengenai pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan jalan.
Tidak hanya itu, UU ini juga menekankan pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas. Salah satu poin kunci dari UU ini adalah regulasi mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan, serta sanksi untuk pelanggaran tertentu.
BACA JUGA:Data Pelanggaran Lalu Lintas 2024, Tercatat Ada 30.468 Pelanggaran, Ini Pelanggar yang Mendominasi
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah peraturan yang lebih spesifik yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini mencakup berbagai aspek, dari pengendalian dan pengawasan lalu lintas hingga ketentuan mengenai kendaraan dan pengaturan tentang pengemudi. Berikut ini adalah ringkasan dari beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut:
Pasal 278: Jika pengemudi mobil tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, alat pembuka roda, atau kit pertolongan pertama dalam keadaan darurat, mereka dapat dikenai sanksi hingga 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000.
Pasal 280: Pengendara yang mobil atau motornya tidak dilengkapi dengan plat nomor resmi bisa dikenakan hukuman hingga 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Super Air Jet Kembali Buka Rute Penerbangan Bengkulu-Batam
Pasal 281: Jika seseorang mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), maka sanksinya bisa berupa penjara hingga 4 bulan atau denda hingga Rp1.000.000.
Pasal 285 Ayat (1): Pengendara motor yang tidak mematuhi standar keselamatan, seperti tidak dilengkapi dengan spion, lampu utama, lampu rem, klakson, speedometer, atau knalpot yang sesuai, dapat dikenakan sanksi hingga 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000.
Pasal 285 Ayat (2): Pengemudi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama dan belakang, lampu rem, kaca depan, bumper, atau wiper, mereka bisa dikenakan hukuman hingga 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.
Pasal 287 Ayat (1) dan Ayat (5): Jika melanggar rambu lalu lintas atau aturan kecepatan maksimal, pengemudi akan menerima sanksi penjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.