BACA JUGA:Rincian Suku Bunga Deposito Bank 2024, Ada yang 6 Persen
Pasal 288 Ayat (1) dan Ayat (2): Jika tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau SIM saat dihentikan dalam razia, pengemudi dapat terkena hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp500.000. Jika SIM dimiliki tapi tidak ditunjukkan saat razia, hukumannya bisa sampai 1 bulan penjara atau denda Rp250.000.
Pasal 289: Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat terkena sanksi penjara hingga 1 bulan atau didenda hingga Rp250.000.
Pasal 291 Ayat (1): Pengendara atau penumpang motor yang tidak menggunakan helm standar nasional bisa dipenjara hingga 1 bulan atau didenda hingga Rp250.000.
BACA JUGA:5 Ciri-ciri Istri yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam, Jangan Sampai Ada Padamu
Pasal 293 Ayat (1) dan Ayat (2): Mengemudikan kendaraan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau siang hari bisa berakibat hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda hingga Rp250.000. Teruntuk sepeda motor pada siang hari, hukuman maksimal adalah 15 hari penjara atau denda Rp100.000.
Pasal 294: Pengendara motor yang tidak memberikan isyarat lampu saat akan berbelok atau balik arah bisa dipenjara hingga 1 bulan atau didenda hingga Rp250.000.
Demikianlah informasi tentang Polda Jawa Tengah gelar operasi patuh candi 2024! cek dimana titik lokasinya. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin