Berikut adalah daftar lengkap jenis pelanggaran yang menjadi sasaran petugas kepolisian selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 hari ini hingga dua pekan ke depan:
1. Menggunakan handphone saat berkendara,
2. Berada di bawah pengaruh minuman keras saat berkendara,
3. Pengemudi tanpa helm atau sabuk pengaman,
4. Balap liar,
5. Pelanggaran batas kecepatan,
6. Berkendara tanpa konsentrasi,
7. Pengemudi di bawah umur,
8. Berkendara melawan arah,
9. Kelengkapan kendaraan,
10. Berboncengan lebih dari satu orang,
11. Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas,
12. Fungsi lampu utama.
BACA JUGA:Data Pelanggaran Lalu Lintas 2024, Tercatat Ada 30.468 Pelanggaran, Ini Pelanggar yang Mendominasi
Polda Jawa Tengah mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib saat berkendara demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas.
Memahami dan mematuhi hukum lalu lintas tidak hanya sekadar untuk menghindari sanksi, tetapi yang lebih penting adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.