10 Tanda Suami yang Wajib Diceraikan Menurut Islam, Apakah Kamu Kategori Nomor 1

Selasa 16-07-2024,20:55 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Apabila seseorang memiliki aqidah yang tidak baik, maka terbukalah gerbang kekufuran atau dusta kepada Sang Pencipta.

Tentunya Allah sangat melarang perempuan muslim menikah dan mempertahankan pernikahan dengan suami yang rusak aqidahnya.

BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam!

3. Menelantarkan istri dengan tidak memberikan nafkah

Salah satu kewajiban utama seorang suami adalah dengan memberikan nafkah kepada istri. Jika setelah menikah suami tidak memberikan nafkah pada istri dan bahkan menelantarkannya, maka perbuatan ini termasuk sebagai dosa besar dan durhaka terhadap istri.

Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR Muslim)

BACA JUGA:Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah dapat Warisan? Begini Statusnya Dalam Islam

4. Memberi tanggung jawabnya kepada istri

Dalam ajaran agama Islam, suami wajib untuk memberikan nafkah pada istri dan keluarganya.

Bukan sebaliknya malah melimpahkan tanggung jawabnya sebagai suami kepada istri. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Apabila tanggung jawab suami sebagai pemimpin rumah tangga diberikan pada istri, maka kewibawaan suami akan hilang dan bisa menjerembabkan istri menjadi durhaka pada suami. Kondisi ini juga bisa membuat keluarga termasuk dalam golongan tidak beruntung.

BACA JUGA:Anak Lahir di Luar Nikah Siapa Wali Nikahnya? Ini Hukumnya Menurut Islam

5. Bersikap fasik

Suami menjadi imam dalam keluarga yang menjadi contoh baik untuk keluarga. Tapi apabila suami bersikap fasik seperti meninggalkan kewajiban sebagai seorang Muslim dan sering melakukan dosa-dosa besar meski sudah diperingkatkan berkali-kali, maka istri dibolehkan meminta cerai.

BACA JUGA:Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam, Jangan Sampai Salah

6. Tidak melunasi mahar

Kategori :