Saat akad nikah, suami diwajibkan memberikan mahar kepada istri. Hal ini sesuai dengan Q.S An-Nisa ayat 4, “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
Jika suami tidak melunasi mahar setelah menikah dan bahkan tidak berniat untuk melunasinya, maka suami berarti telah menipu istrinya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat.
BACA JUGA:Cara agar Menjadi Istri Disayang Suami Menurut Islam, Lakukan 14 Langkah Ini
7. Mengambil kembali mahar yang telah diberikan tanpa izin istri
Mahar yang telah diberikan kepada istri saat menikah menjadi hak istri sepenuhnya. Jika sewaktu-waktu suami mengambil kembali mahar yang telah diberikan tanpa izin dari istri, maka perbuatan tersebut termasuk tercela yang sangat tidak disukai Allah SWT.
BACA JUGA:Pahami, Ini Perbedaan Mendidik Anak Laki-laki dan Perempuan Dalam Islam
8. Tidak memberikan tempat tinggal yang layak
Suami harus memberikan tempat tinggal yang layak untuk istrinya meskipun pada akhirnya memutuskan untuk bercerai.
Hal ini tertulis dalam Al Quran Surat Ath-Thalaaq ayat 6 yang artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
BACA JUGA:7 Al Quran Tertua di Dunia, Paling Tua Bukan di Arab atau Negara Islam, tapi di Negara Ini..
9. Melakukan kekerasan dan merendahkan istri
Dalam ajaran agama Islam, suami dilarang untuk melakukan kekerasan, menyakiti, hingga menjelek-jelekkan istri.
Suami juga tidak boleh membanding-bandingkan istrinya dengan istri orang lain, apalagi menggunakan kata-kata yang merendahkan sang istri di hadapannya dan di hadapan orang lain.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka (istri).” (HR Abu Dawud)
BACA JUGA:Demi Tampil Cantik Sering Mengabaikan Dosa, Ini Tuntunan Berdandan Bagi Wanita Islam
10. Memiliki penghasilan haram