Apa Boleh Wanita Mempunyai 2 Suami Menurut Islam dan Negara? Berikut ini Hukumnya

Selasa 16-07-2024,21:15 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bolehkah wanita mempunyai 2 suami menurut islam dan negara? berikut ini hukumnya.

Pernikahan dalam Islam dapat diartikan sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang ingin melanjutkan hubungan secara halal.

BACA JUGA:Inilah 3 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Bertentangan dengan Konsep Pernikahan

Semua pasangan mendambakan pernikahan yang harmonis dan dipenuhi kasih sayang satu sama lain.

Meski begitu, tidak menampik kemungkinan suami akan menikah lagi atau disebut polgami dapat terjadi karena disebabkan alasan tertentu.

Mengutip buku Reinterpretasi Poligami Menyingkap Makna, Syarat Hingga Hikmah Poligami Dalam Al Qur'an oleh Abdul Mutakabbir, Allah SWT mengizinkan poligami.

BACA JUGA: Friendship Marriage, Trend Pernikahan Baru di Jepang yang Lagi Viral, No Love No Sex

Lantas bagaimana jika istri yang memiliki 2 suami? bolehkah istri mempunyai 2 suami menurut islam? Berikut ini penjelasannya berdasarkan Hukum Agama dan Negara

Istri yang memiliki dua suami disebut poliandri. Praktik poliandri pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita kepada lebih satu orang pria. 

Poliandri ini diharamkan secara hukum agama maupun hukum negara, terlebih di Indonesia. 

BACA JUGA:Mitos Bulan Apit Bagi Masyarakat Jawa, Dinilai Sial untuk Acara Pernikahan 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri dan begitu seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.  

Wanita yang menikah secara poliandri termasuk dalam perzinahan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

BACA JUGA:Hujan saat Pesta Pernikahan Menurut Islam, Pertanda Apa Ya? Ini Penjelasannya

Sementara itu, dalam agama Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki istri maksimal 4 orang dengan syarat dapat berlaku adil.

Kategori :