Apa Boleh Wanita Mempunyai 2 Suami Menurut Islam dan Negara? Berikut ini Hukumnya

Selasa 16-07-2024,21:15 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Islam juga melarang seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu orang. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, fitnah maupun persoalan warisan kepada anak.

Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka sang istri harus mengakhiri pernikahannya dengan suami melalui proses perceraian.

Setelah melalui masa perceraian, istri harus menunggu masa iddah setelah itu boleh untuk menikah lagi.

BACA JUGA:Ada Rencana Mau Menikah dan Menggunakan Resepsi Pernikahan dengan Adat Jawa, Ini Estimasi Biayanya

Rukun Pernikahan Dalam Islam

Setidaknya terdapat lima rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai muslim yang ingin melangsungkan pernikahan. Kelima rukun nikah tersebut antara lain:

1. Ada calon mempelai pria dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i. Penghalang di sini adalah kedua mempelai tidak ada masih ada hubungan mahram. 

2. Terdapat wali dari calon mempelai perempuan

3. Terdapat dua orang saksi laki-laki yang menyaksikan sah tidaknya akad

4. Diucapkan ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau yang mewakilinya

5. Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. 

6. Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadits secara marfu: 

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Pernikahan di Jawa Barat, Mulai Seserahan hingga Harga Undangan

Syarat Pernikahan dalam Islam

Selain harus memenuhi rukun nikah yang sudah dijelaskan di atas, ada syarat pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.

Kategori :