Apa Boleh Wanita Mempunyai 2 Suami Menurut Islam dan Negara? Berikut ini Hukumnya

Selasa 16-07-2024,21:15 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Berikut ini syarat pernikahan dalam Islam:

1. Beragama Islam

Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam pernikahan menurut Islam adalah calon suami maupun calon istri adalah beragama Islam disertai dengan nama dan orangnya. Tidaklah sah jika seorang muslim menikahi seorang non-muslim dengan tata cara Islam (ijab kabul).

BACA JUGA:Berapa Biaya Pernikahan di Jakarta 2024, Mulai Sewa Gedung hingga Kisaran Harga Catering 

2. Bukan mahram

Syarat kedua yang harus dipenuhi dalam pernikahan Islam adalah kedua mempelai bukanlah mahram. Hal ini menandakan tidak terdapat unsur penghalang perkawinan. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi. 

Misalnya, jika di masa kecil keduanya dibesarkan dan disusui oleh satu orang yang sama, maka keduanya dilarang untuk menikah. Karena keduanya terikat secara mahram yakni satu sepersusuan. Saudara satu persusuan haram untuk dinikahi. 

BACA JUGA:Ternyata Sebelum Thailand, Sudah Ada 35 Negara yang Telah Legalkan Pernikahan Sejenis

3. Adanya wali bagi calon pengantin perempuan

Sebuah pernikahan secara Islam dikatakan sah apabila terdapat atau dihadiri oleh wali nikah bagi calon pengantin perempuan. 

Syarat ini seperti yang dikatakan Nabi ﷺ dalam hadisnya sebagai berikut:

“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah ﷺ: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).

BACA JUGA:Dampak Pernikahan Sesama Jenis, Benarkah Pengaruhi Kesehatan Mental?

Jika mempelai perempuan masih memiliki ayah kandung, maka dialah pihak paling utama untuk menjadi wali nikah. Namun, jika ayah perempuan sudah meninggal atau memiliki uzur tertentu bisa diwakilkan. 

Wali nikah biasanya bisa diwakilkan oleh saudara kandung laki-laki (kakak atau adik mempelai) yang ada di keluarga, atau juga laki-laki tertua yang ada di keluarga yang masih ada misalnya kakek, paman dan seterusnya berdasarkan nasab.  

Jika wali nikah dari nasab keluarga tidak ada, bisa dicarikan alternatifnya yakni wali hakim dengan syarat dan ketentuannya. 

Kategori :