Apa Boleh Wanita Mempunyai 2 Suami Menurut Islam dan Negara? Berikut ini Hukumnya

Selasa 16-07-2024,21:15 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Sah! Senat Thailand Setujui RUU Pernikahan Sesama Jenis

4. Dihadiri 2 orang saksi

Selain dihadiri oleh wali nikah untuk calon mempelai perempuan, nikah juga harus dihadiri oleh 2 orang saksi.

Kedua orang saksi ini satu berasal dari pihak calon mempelai laki-laki, satu dari calon mempelai perempuan.

Seorang saksi pernikahan disyaratkan harus beragama Islam, baligh, dan mengerti maksud akad.  

BACA JUGA:Ini Alasan Istri Boleh Menceraikan Suami Menurut Islam, Ingat! Istri Punya Hak untuk Mengakhiri Pernikahan

5. Kedua mempelai sedang tidak berihram atau haji

Para jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram). Syarat ini pernah ditegaskan oleh seorang ulama dari mazhab Syafi’i yang menulis dalam kitab “Fathul Qarib al-Mujib” yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:

“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”

BACA JUGA:Sangat Dilarang, Benarkah Pernikahan Sedarah Menghasilkan Anak Cacat? Bikin Penasaran

6. Tidak ada paksaan

Terakhir, syarat nikah yang tidak kalah penting adalah tidak adanya paksaan dari salah satu pihak kepada pihak lain. Kedua belah pihak saling ridha, saling menyukai dan mencintai dan sepakat untuk menikah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ dari Abu Hurairah ra sebagai berikut:

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” 

(HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam dan Negara? Begini Penjelasannya

Demikianlah informasi tentang Bolehkah istri mempunyai 2 suami menurut islam dan negara? berikut ini hukumnya. Semoga bermanfaat.

Kategori :