Bagaimana dengan Uang Nasabah jika Bank Mengalami Kebangkrutan, Ini Cara LPS Mengamankannya

Selasa 16-07-2024,22:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Adanya jaminan ini ikut mendongrak rasa aman nasabah karena dana nasabah tidak akan hilang jika bank di mana mereka menyimpan dana terkena masalah seperti tutup.

BACA JUGA:Brosur KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 30 Juta untuk Pelaku UMKM, Syarat Minimal Usia 21 Tahun

Bagaimana cara nasabah mengajukan klaim simpanan? Begini prosedurnya, berdasarkan situs resmi LPS:

1. LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.

2. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di https://apps.lps.go.id/kalkulator3T

3. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:

  • Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
  • Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
  • Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
  • Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
  • Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
  • Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  • Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
  • Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
  • Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran

BACA JUGA:BCA Kembali Dinobatkan Menjadi Bank Terbaik di Indonesia Versi Forbes 2024

Pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap. Jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.

Sementara itu, berikut ini daftar BPR yang tutup selama 2024 ini, serta penyebabnya:

1. BPR Wijaya Kusuma

BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Aktifkan Paylater Livin Mandiri, Limit Maksimal Rp 20 Juta, Angsuran Hingga 12 Bulan

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. 

Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Kategori :