Bagaimana dengan Uang Nasabah jika Bank Mengalami Kebangkrutan, Ini Cara LPS Mengamankannya

Selasa 16-07-2024,22:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Rekening BNI Menjadi Tidak Aktif karena Hal Berikut, Begini Cara Cek Status Rekening BNI

Hal ini juga didasarai dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

BACA JUGA:Rekening BRI Dianggap Tidak Aktif jika Tidak Ada Transaksi Dalam Tempo Waktu Berikut

Demikianlah ulasan mengenai, bagaimana dengan uang nasabah jika bank mengalami kebangkrutan, adakah cara mengamankannya?

(Putri Nurhidayati)

Kategori :