Bagaimana dengan Uang Nasabah jika Bank Mengalami Kebangkrutan, Ini Cara LPS Mengamankannya

Selasa 16-07-2024,22:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Cara Aktifkan Paylater BCA Secara Online, Limit Kredit hingga Rp 20 Juta

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. 

Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

BACA JUGA:Lupa Nomor Rekening dan Buku Tabungan Hilang? Jangan Bingung, Ini 6 Solusinya

11. BPR Dananta

PT BPR Dananta beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. 

Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan pada 13 Desember 2023, otoritas telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

BACA JUGA:Berapa Batas Usia Pinjaman Bagi Pensiunan di BRI 2024? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham.

Hal ini dilakukan bentuk upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi dan Dewan Komisarisserta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

BACA JUGA:Cara Mencegah DC Pinjol Datang Rumah, Tidak Perlu Blokir Nomor Kontan

12. BPR Bank Jepara Artha

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan TKS memiliki predikat Tidak Sehat. 

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Kategori :