NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagaimana dengan uang nasabah jika bank mengalami kebangkrutan, ini cara LPS mengamankannya,.
Tak tanggung-tanggung, dalam lima bulan pertama tahun 2024 hampir berakhir, sudah genap sebanyak 12 bank perekonomian rakyat (BPR) telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Suku Bunga Deposito Bank UOB 2024 Paling Rendah Berdasarkan Dana dan Jangka Waktu Penempatan
Ada beberapa alasan yang menyebabkan 12 BPR tersebut susah untuk dipulihkan kembali.
Namun untuk diketahui, jumlah tersebut sudah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.
BACA JUGA:Pinjaman Danamon Online, Bisa Ajukan Limit hingga Rp 200 Juta, Syaratnya Punya KTP
Sementara itu, LPS telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, kemungkinan masih ada besaran anggaran untuk BPR jatuh itu sudah terpenuhi.
Namun begitu, Purbaya mengatakan itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.
Lantas, bagaimana dengan uang nasabah jika bank-bank tersebut bangkrut, bagaimana cara mengamankannya?
Salah satu tugas penting LPS adalah menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia.
LPS menjamin simpanan masyarakat hingga Rp 2 miliar per nasabah. Nilai tersebut setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita warga Indonesia.
Penjaminan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita, negara berpendapatan menengah ke bawah 11 kali, dan negara berpendapatan rendah 5 kali.
BACA JUGA:Brosur KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 60 Juta, Angsuran Mulai Rp 1 Jutaan Per Bulan