Begini Cara Pembagian Warisan yang Benar Menurut Islam dan Negara

Rabu 17-07-2024,09:26 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.

Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Tidak Boleh Sembarangan, Begini Cara Memasang Tabung Gas yang Aman

Golongan Ahli Waris dalam KUH Perdata

Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Diterangkan dalam Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan.

Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.

Golongan yang dimaksud, antara lain:

- Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.

- Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.

- Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.

- Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.

BACA JUGA:Tabung Gas Bocor? Jangan Panik Dulu, Ini Cara Mudah dan Aman Mengatasinya

Demikian ulasan cara pembagian warisan yang benar menurut Islam dan Negara. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Kategori :