Begini Cara Pembagian Warisan yang Benar Menurut Islam dan Negara

Rabu 17-07-2024,09:26 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Lalu, bagaimana pembagian harta warisnya? Penting untuk diketahui bahwa hukum waris perdata tidak membedakan besaran waris bagi laki-laki atau perempuan.

Pembagian harta waris menurut hukum perdata umumnya digunakan oleh mereka yang beragama selain islam. Berikut ulasannya.

Dalam hukum waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris diutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan. 

BACA JUGA:Cara Menghilangkan dan Mencegah Kulkas Berkarat, Barang Lebih Awet dan Lebih Hemat

Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian harta waris menurut hukum perdata, berikut sejumlah ciri-ciri hukum waris perdata sebagaimana diterangkan Indah Sari dalam penelitiannya.

Dasar hukumnya adalah KUH Perdata.

- Diperuntukan bagi nonmuslim.

- Mewaris dari pihak bapak dan ibu atau bilateral.

- Tidak ada perbedaan bagian untuk laki-laki atau perempuan.

- Ahli waris adalah orang yang terdekat dengan pewaris.

- Mewaris secara pribadi, tidak berkelompok.

- Terbukanya warisan ketika si pewaris meninggal dunia.

- Apabila ada sengketa, diselesaikan di Pengadilan Negeri.

BACA JUGA:Tanda Tabung Gas Bocor dan Rawan Meledak, Ibu Rumah Tangga Seharusnya Tahu

Cara Memperoleh Warisan dalam KUH Perdata

Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Diterangkan Wahyono Darmabrata (dalam Nugroho, 2017:68), pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:

Kategori :