NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara pembagian warisan yang benar menurut Islam dan Negara.
Ketika ada kerabat atau keluarga meninggal, salah satu hal yang perlu diurus selanjutnya adalah pembagian harta warisan.
Meskipun ini bukan suatu kewajiban, namun ketika ada harta yang diwariskan, maka perlu adanya pembagian warisan dan syarat pembagian warisan secara sah baik menurut agama maupun hukum negara.
BACA JUGA:Ini Bahaya Permen Karet jika Berlebihan dan Sampai Tertelan, Salah Satunya Bisa Diare
Pembagian harta warisan menurut Islam sendiri tergolong ke dalam enam kelompok, berdasarkan porsi banyaknya dan siapa yang diberikan. Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut penjelasan
Hukum pembagian warisan dalam Islam diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an, terutama dalam surah An-Nisa.
Proses pembagian ini melibatkan sejumlah persentase yang telah ditentukan dan pengelompokan penerima warisan menjadi beberapa kategori:
1. Setengah Bagian
Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, ada lima orang yang berhak menerima setengah bagian harta warisan.
BACA JUGA:Cara Mencuci Pakaian Menurut Islam, Mulai dari Pakaian Terkena Haid hingga Penggunaan Air
Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah.
2. Seperempat Bagian
Jika seorang istri meninggal dunia, suaminya berhak untuk mendapatkan seperempat bagian dari harta peninggalan istri dengan syarat bila sang istri tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya dan anak atau cucu dari darah dagingnya ataupun berasal dari suami sebelumnya.
Begitu juga sebaliknya, jika seorang suami meninggal dunia, istrinyaberhak menerima seperempat warisan apabila suami tidak mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya sendiri atau dari rahim istri lainnya.
BACA JUGA:Jangan Menyimpan Benda Berikut di Dalam Kamar Mandi, Demi Kesehatan dan Kenyamanan Keluarga