Sedang Open BO, Selebgram Makassar Ditangkap Polisi, Tarifnya Rp 10 Juta Sekali Kencan

Rabu 17-07-2024,09:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Namun, pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat dipidana jika pasangan dari pelaku yang melaporkannya.

BACA JUGA:Cara Mencuci Pakaian Menurut Islam, Mulai dari Pakaian Terkena Haid hingga Penggunaan Air

2. UU Pornografi

Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perihal prostitusi salah satunya diatur dalam Pasal 4 Ayat 2.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk menyediakan jasa pornografi yang satu di antaranya adalah menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal ini dapat menjerat prostitusi online dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Selain itu, terdapat juga ancaman pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi (Pasal 33), pekerja seks komersial (Pasal 34), dan muncikari (Pasal 35).

Demikianlah ulasan mengenai, sedang Open BO, selebgram Makasar dengan tarif hingga Rp 10 juta di tangkap Polisi.

Putri Nurhidayati

Kategori :