Banyak Bank Bangkrut Tahun Ini, Nasib Dana Nasabah Ditangan LPS?

Rabu 17-07-2024,11:31 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi WIidyarti

Jika tabungan dinyatakan tidak layak bayar, nasabah dapat mengajukan keberatan ke LPS melalui aplikasi “Keberatan Nasabah” pada website LPS: www.lps.go.id.

Penting untuk diingat bahwa seluruh proses klaim penjaminan simpanan tidak dipungut biaya atau gratis, jadi nasabah harus berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan LPS dan meminta imbalan untuk membantu proses pencairan tabungan.

Dengan pemahaman yang baik tentang fungsi, tugas, dan wewenang LPS, serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika bank mengalami kebangkrutan, nasabah dapat merasa lebih aman dan terlindungi.

LPS memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan nasabah di Indonesia.

Sheila Silvina

Kategori :