LPS menjamin simpanan setiap nasabah pada suatu bank dengan jumlah maksimal Rp 2 miliar.
Pembayaran Klaim
1. Pembayaran Klaim Penjaminan
LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah paling lambat 5 hari kerja setelah verifikasi dimulai. Jumlah simpanan yang layak dibayar ditentukan setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi, paling lambat 90 hari setelah izin usaha bank dicabut.
2. Klaim yang Tidak Dibayar
Ada beberapa kondisi di mana klaim tidak akan dibayar oleh LPS, seperti jika data simpanan nasabah tidak tercatat pada bank, nasabah diuntungkan secara tidak wajar, atau nasabah menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Kewenangan LPS dalam Penyelesaian dan Penanganan Bank Gagal
1. Mengambil Alih Hak dan Wewenang Pemegang Saham
LPS memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham bank yang gagal.
2. Mengelola Aset dan Kewajiban Bank
LPS menguasai dan mengelola aset serta kewajiban bank yang diselamatkan.
3. Menjual atau Mengalihkan Aset Bank
LPS dapat menjual atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur atau kewajiban tanpa persetujuan kreditur.
4. Meninjau Ulang dan Membatalkan Kontrak
LPS memiliki kewenangan untuk meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal dengan pihak ketiga.
BACA JUGA:12 Bank di RI Lenyap 2024, Ini Tanda-tanda Bank akan Bangkrut dan Solusi Bagi Nasabah