Banyak Bank Bangkrut Tahun Ini, Nasib Dana Nasabah Ditangan LPS?

Rabu 17-07-2024,11:31 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi WIidyarti

LPS turut aktif dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk memelihara stabilitas sistem perbankan.

4. Penyelesaian Bank Gagal

LPS merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan untuk penyelesaian bank yang gagal, baik yang berdampak sistemik maupun yang tidak berdampak sistemik.

5. Penanganan Bank Gagal

LPS melaksanakan penanganan bank yang gagal dan memiliki dampak sistemik.

BACA JUGA:Gadai Mobil Toyota Avanza Dapat Uang Berapa? Begini Cara Menghitungnya

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

1. Menetapkan dan Memungut Premi Penjaminan

LPS memiliki wewenang untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan dari bank peserta.

2. Menetapkan dan Memungut Kontribusi Peserta

Selain premi, LPS juga dapat menetapkan dan memungut kontribusi dari peserta lainnya.

3. Mengelola Kekayaan dan Kewajiban

LPS bertanggung jawab untuk mengelola kekayaan dan kewajiban yang dimilikinya.

4. Mendapatkan Data Nasabah

LPS berhak mendapatkan data nasabah, laporan kesehatan, dan laporan pemeriksaan bank.

5. Rekonsiliasi dan Verifikasi Data

Kategori :