Banyak Bank Bangkrut Tahun Ini, Nasib Dana Nasabah Ditangan LPS?

Rabu 17-07-2024,11:31 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi WIidyarti

Kerahasiaan Data

Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, dan Pegawai LPS wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan undang-undang.

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Jika Bank Bangkrut

1. Penuhi Syarat Penjaminan

Nasabah yang menyimpan uang di bank harus memenuhi syarat 3T, yaitu:
- Tercatat dalam Pembukuan Bank Simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat Bunga Simpanan Tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak Melakukan Tindakan Merugikan Bank
Nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

2. Mekanisme Klaim Penjaminan Simpanan

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh nasabah jika bank tempat mereka menabung bangkrut adalah mengakses aplikasi “Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar” pada laman resmi LPS: www.lps.go.id.

Melalui aplikasi tersebut, nasabah dapat mengetahui apakah tabungan mereka layak bayar atau tidak. LPS mengumumkan status simpanan layak bayar secara bertahap, maksimal 90 hari kerja sejak bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.

BACA JUGA:Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya

3. Datang ke Bank Pembayar untuk Mencairkan Simpanan

LPS akan menunjuk bank pembayar untuk mencairkan tabungan nasabah. Nasabah harus datang ke bank pembayar tersebut dengan membawa bukti identitas diri (seperti KTP, SIM, atau paspor) dan bukti kepemilikan rekening simpanan yang asli.

Selain itu, nasabah juga harus menyediakan salinan bukti identitas dan bukti kepemilikan rekening. Petugas bank pembayar akan menerima pengajuan klaim dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh nasabah.

4. Informasi Lebih Lanjut

Untuk mengakses informasi lebih lengkap, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor telepon 021-154, nomor WhatsApp: 08111 154 154, atau email: informasi@lps.go.id. Selain saluran tersebut, nasabah juga dapat mendatangi langsung Tim Likuidasi LPS yang berkantor di bank yang telah dicabut izin usahanya.

BACA JUGA:Selain Open BO, Ini Istilah Dalam Prostitusi Online, Jangan Sampai Terjebak

5. Pengajuan Keberatan

Kategori :