Ini Penjelasan Kemenkeu Tentang Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok

Rabu 17-07-2024,17:58 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Sementara itu, pemungutan Cukai Rokok dibebankan pada pembeli. Tetapi dalam praktiknya, konsumen juga menanggung Pajak Rokok itu sendiri.

BACA JUGA:Daftar Pajak Motor Yamaha Aerox Tipe Lawas dan Terbaru 2024, Segini Besarannya

2. Tujuan Pemungutan Cukai dan Pajak Rokok

Tujuan diberlakukannya pemungutan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi dan efek negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, tujuan diberlakukannya pemungutan tarif pajak rokok adalah sebagai berikut.

- Melindungi masyarakat atas dampak negatif rokok.

- Meningkatkan pendanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat.

- Meningkatkan pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:Daftar Pajak Motor Honda PCX, Berdasarkan Tipe dan Tahun Rilisnya yang Perlu Diketahui Bagi para Penggunanya

3. Objek Pemungutan Cukai dan Pajak Rokok

Objek dari cukai adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). 

Sementara objek dari pajak rokok adalah sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai.

BACA JUGA:Pemilik Motor Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pajak Motor Honda Scoopy dan Dendanya

4. Perhitungan Berdasar HJE (Harga Jual Eceran) dan Cukai Rokok

Dasar pengenaan Cukai Rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Sementara Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah 11% dari nilai Cukai Rokok.

- Misalnya, HJE per batang rokok Rp1.500.

Kategori :