Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Mudah! Tak Perlu Lagi Repot datang ke Kantor BPN

Kamis 18-07-2024,06:55 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara cek sertifikat tanah asli atau palsu via online, mudah! Tak perlu lagi repot datang ke kantor BPN.

Berkat perkembangan teknologi, sekarang Anda  tak perlu repot-repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Ya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan pemeriksaan sertifikat tanah secara online.

BACA JUGA:5 Daerah dengan APBD Terbesar di Indonesia, No 1 Nilainya Rp78,72 Triliun

Ini tentunya sangat membantu, mengingat pentingnya memiliki sertifikat tanah yang asli untuk kepastian hukum dan perlindungan dari sengketa kepemilikan tanah.

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum dan melindungi dari sengketa kepemilikan tanah.

Tak hanya itu, sertifikat tanah juga bisa digunakan sebagai jaminan ke lembaga keuangan resmi, memperkuat posisi tawar-menawar, dan memudahkan proses peralihan hak atas tanah.

BACA JUGA:Bolehkah Menceraikan Suami yang Kecanduan Judi Online dalam Islam? Begini Penjelasannya

Ada beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu Anda  ketahui, antara lain:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat ini diberikan kepada individu yang memiliki tanah atau rumah sebagai status kepemilikan hak milik. SHM tidak terikat dengan batas waktu dan dapat diwariskan secara turun-temurun. Jadi, SHM adalah jenis sertifikat yang paling kuat kedudukannya dalam hukum pertanahan.

2. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPeng)

Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN untuk memberikan hak kepada seseorang atau badan usaha untuk mengelola tanah yang dimiliki oleh negara atau hak milik orang lain. Sertifikat ini tidak memberikan hak kepemilikan, melainkan hak untuk mengelola.

BACA JUGA:Disebutkan Dalam Al Quran, 7 Tanaman Ini Bisa Mengusir Jin dari Rumah

3. Sertifikat Hak Tanggungan

Sertifikat ini merupakan tanda bukti bahwa seseorang memiliki hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki oleh pemberi jaminan. Biasanya digunakan dalam konteks perjanjian utang-piutang.

Kategori :