Tarif Cukai Rokok 2024, Begini Cara Perhitungan Pajaknya

Rabu 17-07-2024,22:03 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tarif cukai rokok 2024, begini cara perhitungan pajaknya.

Pada 4 November 2022 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun 2023 dan 2024. 

BACA JUGA:Benarkah Pembatasan Pembelian Pertalite Berlaku Mulai 17 Agustus?

Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Selain itu, tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) dinaikkan sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) naik sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.

BACA JUGA:Heboh Pernyataan Menko Marves Umumkan Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai 17 Agustus, Ini Kata Jokowi

Mengenal Cukai Rokok

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, disebutkan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memilikki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. 

Dalam UU tersebut, ada empat sifat atau karakteristik suatu barang dapat dikenakan cukai, antara lain:

1. Barang-barang yang konsumsinya harus dibatasi,

2. Barang-barang yang distribusinya harus diawasi, 

3. Barang-barang yang konsumsinya berdampak pada rusaknya lingkungan hidup,

4. Sebagai sarana untuk memenuhi rasa kebersamaan keadilan di masyarakat.

Dengan merujuk karakteristik atau sifat tersebut, dapat dilihat bahwa hasil tembakau merupakan salah satu barang yang memenuhi syarat untuk dikenakan cukai.

Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa cukai hasil tembakau merupakan cukai rokok, tetapi UU tersebut tidak menjelaskan definisi tentang apa yang dimaksud dengan cukai rokok.

Kategori :