2. Tujuan Pemungutan Cukai dan Pajak Rokok
Tujuan diberlakukannya pemungutan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi dan efek negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, tujuan diberlakukannya pemungutan tarif pajak rokok adalah sebagai berikut.
- Melindungi masyarakat atas dampak negatif rokok.
- Meningkatkan pendanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat.
- Meningkatkan pendapatan asli daerah.
3. Objek Pemungutan Cukai dan Pajak Rokok
Objek dari cukai adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Sementara objek dari pajak rokok adalah sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai.
BACA JUGA:Bolehkah Menceraikan Suami yang Kecanduan Judi Online dalam Islam? Begini Penjelasannya
4. Perhitungan Berdasar HJE (Harga Jual Eceran) dan Cukai Rokok
Dasar pengenaan Cukai Rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Sementara Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah 11% dari nilai Cukai Rokok.
- Misalnya, HJE per batang rokok Rp1.500.
- Cukai Pajak yang harus dibayar pengusaha rokok per batang: 40% x Rp1.500 = Rp600.
- Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batangnya: 11% x Rp600 = Rp66.
Kita juga dapat menghitung dengan sistem kombinasi untuk satu bungkus rokok. Cara perhitungannya sama dengan tarifnya pun sama.