= Rp1.231 x 12 batang
= Rp14.772 per bungkus
Bagaimana dengan perhitungan pajak rokoknya?
Setelah mengetahui besar cukai yang dikenakan pada sebungkus rokok SKM I tersebut, berikutnya atas sebungkus rokok ini akan dikenakan pajak rokok.
Sesuai UU No. 28/2009 bahwa pajak rokok sebesar 10%, maka perhitungan pajak rokok terutang adalah dengan cara tarif pajak rokok dikalikan besar cukai yang dipungut.
Maka, perhitungan pajak rokok atas sebungkus rokok SKM I tersebut adalah:
= Tarif pajak rokok x besar cukai rokok sebungkus
= 10% x Rp11.820
= Rp1.477,2 per bungkus
Itulah penjelasan tentang tarif cukai serta cara perhitungan pajaknya. Selain itu, simak juga perbedaan cukai rokok dan pajak rokok dibawah ini.
BACA JUGA:Mau Mulai Bisnis, Tapi Bingung Mau Mendirikan PT atau CV untuk Badan Usaha, Ini Penjelasannya
Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok
1. Pengertian dan Cara Pemungutan
Menurut pengertian Undang-Undang, Pajak Rokok adalah pungutan berdasar pada cukai rokok yang dipungut pemerintah. Sedangkan Cukai Rokok merupakan pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu, dan rokok daun berdasar harga jual rokok.
Pajak rokok dari segi tata cara pemungutan dan penyetorannya dibebankan kepada pabrik atau produsen rokok. Sementara itu, pemungutan Cukai Rokok dibebankan pada pembeli. Tetapi dalam praktiknya, konsumen juga menanggung Pajak Rokok itu sendiri.
BACA JUGA:Disebutkan Dalam Al Quran, 7 Tanaman Ini Bisa Mengusir Jin dari Rumah