Tarif Cukai Rokok 2024, Begini Cara Perhitungan Pajaknya

Rabu 17-07-2024,22:03 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Meski begitu, dalam UU Nomor 39 Tahun 2009, disebutkan bahwa yang termasuk hasil tembakau adalah sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

BACA JUGA:Pinjaman Rp 100 Juta Berapa Cicilan Per Bulannya? Ini Tabel Angsuran KUR BRI 2024

Subjek dan Objek Cukai Rokok

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, menyebutkan bahwa cukai harus dilunasi oleh produsen atau importir.

Berangkat dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa subjek dari cukai rokok adalah produsen atau importir rokok. 

Namun, dalam praktiknya produsen atau importir dapat membebankan cukai tersebut kepada konsumen akhir.

Adapun yang dimaksud dengan objek cukai rokok adalah hasil-hasil tembakau yang meliputi beragam jenis, seperti sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

BACA JUGA:Mau Mulai Bisnis, Tapi Bingung Mau Mendirikan PT atau CV untuk Badan Usaha, Ini Penjelasannya

Contoh Perhitungan Cukai Rokok 

Besaran pokok cukai rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.

Dalam kalkulasi perhitungannya, kita disini akan mengambil contoh jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan 1 (SKM I) berisi 12 batang.

Jadi, untuk tarif cukai rokok SKM I adalah Rp1.231 per batang.

Maka pengenaan cukai rokok SKM I satu bungkus adalah dengan cara mengalikan tarif cukainya dengan jumlah batang rokok tersebut.

BACA JUGA:Disebutkan Dalam Al Quran, 7 Tanaman Ini Bisa Mengusir Jin dari Rumah

Dengan demikian, akan didapat jumlah cukai yang yang dipungut dalam sebungkus rokok SKM I, yakni:

= Tarif cukai rokok x jumlah batang rokok

Kategori :