4. Partisipasi dengan melibatkan masyarakat.
5. Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, dan Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Masuk Nominasi “5 Besar” Terbaik Tingkat Polres dan Polresta
Adapun tahapan proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah sebagai berikut:
a. Tahap Perancangan
Sebelum menjadi peraturan daerah yang biasa disingkat perda, maka birokrasi daerah perlu membuat rancangan peraturan daerah yang didasarkan pada program legislasi daerah atau prolegda yang telah disetujui oleh DPRD bersama Kepala Daerah yang selanjutnya di tetapkan dengan keputusan DPRD.
Pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh DPRD atau oleh Kepala Daerah disertai dengan penjelasan dan atau disertai dengan naskah akademik.
b. Tahap Pembahasan
Pada tahap pembahasan, rancangan peraturan daerah akan dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah pada rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Pembahasan rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna dilakukan dengan dua tingkat pembicaraan, tingkat pembicaraan pertama dilakukan dengan cara penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah oleh ketua DPRD (jika raperda berasal dari DPRD) atau penyampaian penjelasan oleh Kepala Daerah (jika raperda berasal dari Kepala Daerah).
Selanjutnya baik DPRD maupun Kepala Daerah akan menanggapi dengan memberikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan. Hal tersebut bertujuan untuk menemukan mufakat dengan jawaban yang disampaikan oleh penggagas rancangan peraturan daerah (DPRD atau Kepala Daerah).
BACA JUGA:Jenis Mobil yang Tidak Boleh Isi Pertalite, Avanza dan Xenia Masuk?
Tingkat pembicaraan kedua, dilakukan dengan tujuan pengambilan keputusan pada rapat paripurna yang membahas terkait rancangan peraturan daerah dengan cara permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna kepada anggota rapat paripurna, dan terakhir adalah pendapat akhir Kepada Daerah.
Dalam hal rancangan persetujuan tidak dapat dicari secara mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak, dan jika tidak mendapat persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, maka rancangan peraturan daerah tersebut tidak boleh diajukan kembali dalam persidangan DPRD masa itu.
c. Tahap Pengesahan
Rancangan peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Kepala Daerah akan disampaikan oleh DPRD kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu 7 hari sejak persetujuan bersama dilakukan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.