BACA JUGA:Ini Batas Pembelian Pertalite 2024, Ketahui Daftar Mobil yang Diperbolehkan Isi
“Lalu untuk Dinas Sosial anggarannya Rp1,5 triliun dengan catatan mengutamakan penerimaan KAJ (Kartu Anak Jakarta) yang menderita rawan gizi dan stunting. Serta mendorong untuk menaikkan anggaran bantuan makanan yang pantas bagi penerima bantuan,” tandas Jhonny.
Sebagai informasi tambahan berikut fungsi dan proses penyusunan APBD.
Fungsi APBD
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi, artinya anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan, artinya anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan, artinya anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Nasabah Harus Waspada, Inilah Ciri-ciri Bank Tidak Sehat, Cek Daftarnya
4. Fungsi Alokasi, artinya anggaran daerah harus diarahkan untuk mengurangi penganggaran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi, artinya kebutuhan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Proses Penyusunan APBD
Menurut Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2013, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam penyusunan APBD harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya.
2. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD.