10. Pengawas Kegiatan
Perbedaan bank syariah dan konvensional juga ditinjau dari pengawas kegiatannya. Meskipun keduanya sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, tetapi pihak yang mengawasinya berbeda.
Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam aktivitasnya. Sementara struktur pengawasan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.
BACA JUGA:Pinjaman Rp10 Juta di BRI Tenor 12 Bulan, Ini Angsurannya per bulan
Demikianlah ulasan mengenai, 10 perbedaan bank syariah dan bank biasa atau konvensional.
(Putri Nurhidayati)