Terbaru, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Naik atau Turun?

Kamis 18-07-2024,19:45 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Dampak pada Iuran Peserta

Perubahan sistem ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan. 

Menurut Perpres 59 Tahun 2024, besaran iuran yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersamaan dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta. 

Namun, selama masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih mengikuti aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

BACA JUGA:10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Biasa atau Konvensional

Ketentuan iuran BPJS kesehatan terbaru 2024 dalam Perpres 63 Tahun 2022. Dalam Perpres 63 Tahun 2022, skema perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk PPU yang bekerja pada lembaga pemerintah (termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri), besaran iuran adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, besaran iuran sama, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Gadai Handphone Samsung Galaxy A33 5G, Segini Dapat Uangnya

3. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran untuk Kerabat Lain dari PPU dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

Untuk saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, besaran iurannya adalah:

Kategori :