Terbaru, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Naik atau Turun?

Kamis 18-07-2024,19:45 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

BACA JUGA:Ada 5 Tempat Camping Padang Terbaru 2024, Salah Satunya Berada di Lubuk Minturun

5. Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

Besaran iurannya adalah 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.

Aturan Pembayaran dan Denda

Dalam Perpres 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. 

BACA JUGA:5 Lokasi Camping di Sumatera Selatan, Cocok untuk Habiskan Waktu di Akhir Pekan

Namun, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka denda akan dikenakan. 

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Rekomendasi 2 Lokasi Camping di Indralaya Sumatera Selatan, Pilihan Liburan Keluarga Akhir Tahun 2024

Perubahan sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah langkah signifikan yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesetaraan dalam layanan kesehatan. 

Kategori :