Terbaru, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Naik atau Turun?

Kamis 18-07-2024,19:45 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Terbaru, ini besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024, naik atau turun?

Pemerintah Indonesia akan mengubah sistem kelas dalam pelayanan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sistem yang sebelumnya menerapkan kelas ruang perawatan 1, 2, dan 3 akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Online

Dalam sistem KRIS, semua peserta akan mendapatkan kelas perawatan yang sama. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Alasan dan Tujuan Perubahan

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mengurangi kesenjangan dalam fasilitas yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. 

Dalam sistem yang baru ini, pemerintah menetapkan bahwa setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti adanya pendingin udara, jumlah maksimal pasien per ruangan, dan ketersediaan kamar mandi yang memadai. 

BACA JUGA:2 Aturan yang Diterbitkan OJK untuk Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua peserta mendapatkan pelayanan yang setara dan layak, tanpa memandang kelas ekonomi.

Implementasi Bertahap

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap.

Targetnya adalah semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025. 

Selama masa transisi ini, rumah sakit akan diberi waktu untuk menyesuaikan fasilitas dan layanan mereka agar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:5 Mobil Diesel Paling Irit 2024, Cocok untuk Kegiatan dan Rutinitas Sehari-hari

Kategori :