Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Kamis 18-07-2024,20:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Setelah data terisi lengkap, pilih menu Permohonan Berusaha dan pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih Proses.

- Pastikan data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data sudah benar.

BACA JUGA:Rekomendasi 2 Lokasi Camping di Indralaya Sumatera Selatan, Pilihan Liburan Keluarga Akhir Tahun 2024

4. Penerbitan NIB

- Setelah semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk Anda.

- Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.

Membuat surat izin usaha adalah langkah penting untuk memastikan bisnis Anda berjalan secara legal dan diakui oleh pemerintah. 

Dengan memiliki SIUP, Anda dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan terpercaya. Baik secara online maupun offline, proses pengurusan SIUP dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan. 

Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Selamat mengurus izin usaha, semoga sukses!

Sheila Silvina

Kategori :