Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Kamis 18-07-2024,20:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Mengurus SIUP secara online dapat dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan proses pengurusan surat izin usaha dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.

1. Melakukan Pendaftaran

- Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.

- Pilih menu Daftar dan isi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon.

- Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.

2. Melakukan Verifikasi Akun

- Setelah mengisi formulir pendaftaran, tekan tombol Submit.

- Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun ke alamat email yang didaftarkan.

- Dalam email, Anda akan menerima informasi username dan password.

BACA JUGA:Tempat Camping di Payakumbuh, Glamping Mewah dengan Pesona Alam yang Memikat, Siap Bikin Kamu Fresh

3. Login Akun dan Pengisian Data Usaha

- Gunakan username dan password untuk login.

- Isi formulir pengisian data usaha secara lengkap dan benar.

- Pemilik usaha berbentuk PT dapat menyalin data dari AHU Online di situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

- Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV harus mengisi data secara manual.

- Data usaha yang harus diisi mencakup informasi perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.

Kategori :