Mengurus SIUP secara online dapat dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan proses pengurusan surat izin usaha dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.
1. Melakukan Pendaftaran
- Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
- Pilih menu Daftar dan isi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon.
- Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.
2. Melakukan Verifikasi Akun
- Setelah mengisi formulir pendaftaran, tekan tombol Submit.
- Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun ke alamat email yang didaftarkan.
- Dalam email, Anda akan menerima informasi username dan password.
BACA JUGA:Tempat Camping di Payakumbuh, Glamping Mewah dengan Pesona Alam yang Memikat, Siap Bikin Kamu Fresh
3. Login Akun dan Pengisian Data Usaha
- Gunakan username dan password untuk login.
- Isi formulir pengisian data usaha secara lengkap dan benar.
- Pemilik usaha berbentuk PT dapat menyalin data dari AHU Online di situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV harus mengisi data secara manual.
- Data usaha yang harus diisi mencakup informasi perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.