Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Kamis 18-07-2024,20:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.

- Neraca perusahaan.

- Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

- Materai Rp6.000.

BACA JUGA:2 Aturan yang Diterbitkan OJK untuk Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT.

- Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab.

- Fotokopi akta pendirian.

- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum.

- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) untuk tahun pembukuan terakhir.

- Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Gadai Handphone Samsung Galaxy A33 5G, Segini Dapat Uangnya

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Anda dapat membuat surat izin usaha baik secara online maupun offline. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda tempuh:

Cara Membuat Surat Izin Usaha Offline

Kategori :