Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Kamis 18-07-2024,20:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

1. Mengambil Formulir Pendaftaran

- Datang ke kantor dinas perdagangan terdekat sesuai dengan domisili usaha Anda dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.

- Ambil formulir pendaftaran SIUP.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

- Isi formulir pengajuan SIUP dengan data yang benar dan lengkap.

- Formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai.

- Fotokopi formulir sebanyak 2 lembar setelah diisi lengkap.

3. Pembayaran Biaya

- Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha, sehingga besaran biaya dapat berbeda-beda di masing-masing wilayah.

4. Pengambilan SIUP

- Setelah seluruh formulir dan berkas persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan.

- Proses pengurusan SIUP memakan waktu sekitar 2 minggu.

- Saat SIUP sudah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.

BACA JUGA:Waspada Predator Anak, Gadis 7 Tahun Ini jadi Mangsa Ayah Tiri saat Ibunya Lagi Kerja

Perlu diketahui bahwa proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha langsung. Orang lain bisa mengurusnya dengan membawa surat kuasa bermaterai.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Kategori :