Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Kamis 18-07-2024,20:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

SIUP ini wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, di luar lahan dan bangunan.

3. SIUP Menengah

Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hingga 10 miliar, di luar lahan dan bangunan, harus mengajukan SIUP Menengah.

4. SIUP Besar

Jenis SIUP ini wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 miliar, di luar lahan dan bangunan.

BACA JUGA:Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Kejati Bengkulu Gelar Bakti Sosial dan Anjangsana

Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi yang berbeda tergantung pada bentuk perusahaan Anda:

Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan

- Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan.

- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan.

- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai domisili.

- Neraca perusahaan.

- Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6.

- Materai Rp6.000

BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Online

Kategori :