Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Kamis 18-07-2024,20:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mau buat surat izin usaha? ini syarat dan cara mengurus izin usaha, lengkap!

Surat izin usaha adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menyatakan kelegalan suatu usaha. 

BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Fungsinya, Jangan Keliru

Setiap pelaku bisnis wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP sebagai bukti bahwa usahanya legal dan diakui oleh pemerintah. 

Sudahkah bisnis Anda memiliki SIUP? Jika belum, mari simak cara membuat surat izin usaha, baik secara online maupun offline, serta syarat-syarat yang diperlukan.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Naik atau Turun?

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk melegalkan berdirinya suatu usaha. 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika diinginkan.

BACA JUGA:2 Aturan yang Diterbitkan OJK untuk Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Ada empat jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Jenis SIUP ini dibedakan berdasarkan besaran modal dan tingkat kekayaan usaha:

1. SIUP Mikro

Jenis SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta, di luar lahan dan bangunan.

2. SIUP Kecil

Kategori :