Kriteria ruang perawatan termuat dalam Pasal 46A Perpres 59/2024. Berikut ini merupakan 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus).
5. Meja kecil per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan stabil: 20-26°C.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat: Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah kamar dengan 4 tempat tidur, ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm, dan tempat tidur dua crank.
BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Fungsinya, Jangan Keliru
9. Tirai atau partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap: Arah bukaan pintu keluar, kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas: Ada tulisan atau simbol “disable” pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan atau handrail, permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan, dan bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
12. Outlet oksigen.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Naik atau Turun?