KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan, Berikut Fasilitas yang Bakal Didapati Pasien

Kamis 18-07-2024,22:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – KRIS BPJS Kesehatan segera diterapkan, berikut fasilitas yang bakal didapati pasien.

Pemerintah akan mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS untuk BPJS Kesehatan, terdapat 12 kriteria ruang perawatan. 

BACA JUGA:Bisnis yang Menjanjikan, Ini 10 Tips Cara Mengembangkan Usaha Biro Jasa STNK agar Sukses

Perubahan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KRIS adalah upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. 

KRIS akan membuat sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal di BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.

"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril dikutip dari laman Kemenkes. 

BACA JUGA:Ragu Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak? Begini Cara Mudah Ceknya, Bisa dari Rumah

Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. 

Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025. 

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu. 

BACA JUGA:Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. 

Sampai sekarang sekitar 2.500 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS. 

Kategori :