KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan, Berikut Fasilitas yang Bakal Didapati Pasien

Kamis 18-07-2024,22:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak akan menanggung pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. Ini adalah perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:5 Mobil Diesel Paling Irit 2024, Cocok untuk Kegiatan dan Rutinitas Sehari-hari

Dengan pemahaman tentang Daftar Layanan Tak Ditanggung menurut Perpres 59 Tahun 2024 dan perubahan dalam Pasal 52, peserta BPJS Kesehatan dapat merencanakan pengeluaran kesehatan mereka dengan lebih baik.

Penting untuk selalu mengetahui batasan dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan kita.

Demikian informasi fasilitas yang akan didapati pasien setelah KRIS BPJS Kesehatan diterapkan. Semoga bermanfaat.

 

Sheila Silvina

Kategori :