Meskipun pemerintah telah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk BPJS Kesehatan untuk besaran iuran akan tetap mengikuti aturan sebelumnya, yang dibedakan berdasarkan kepesertaan masyarakat.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024:
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri harus membayar iuran sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III yang mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per bulan.
Perincian biaya iuran BPJS Kesehatan KRIS adalah sebagai berikut:
1. BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
2. BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
3. Kelas 3 BPJS Kesehatan: Rp 35.000 per bulan
BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Online
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas baru yang dikenal sebagai KRIS.
Namun, meskipun adanya peningkatan ini, ada beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Perpres 59 Tahun 2024.
Daftar Layanan Tak Ditanggung ini mencakup beberapa kategori, termasuk kecelakaan lalu lintas.
Dalam perubahan Pasal 52, program jaminan kecelakaan lalu lintas tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Jadi, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatannya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Contohnya adalah alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
Hal ini berarti bahwa jika seseorang membutuhkan alat atau obat kontrasepsi, mereka harus membayarnya sendiri.